12 Terpidana Korupsi BTT Seluma, Diganjar 1 Tahun Penjara
Editor: Erlin Marfiansya
|
Selasa , 13 Aug 2024 - 16:25
Sidang dakwaan kasus BTT Seluma, beberapa waktu lalu--radarseluma.bacakoran.co
Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
Direktur CV Defira, Suparman dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.