Radar Seluma.Bacakoran,co

KPU Seluma, Ajukan Dokumen Pelantikan 30 Dewan Terpilih

Dokumen pelantikan 30 calon DPRD terpilih--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mengusulkan dan menyerahkan berkas 30 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma ke Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma. 

Dokumen yang diserahkan ini termasuk juga dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Diketahui, ke 30 dewan terpilih periode 2024-2029 akan di lantik pada 27 Agustus 2024 mendatang, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya itu wajib menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Komisioner KPU Seluma divisi teknis, Hety Novitasari berkas yang diserahkan ke pemerintah daerah sudah lengkap. Dan seluruh persyaratan yang menyangkut dengan 30 DPRD Seluma terpilih sudah tidak ada lagi yang wewenang KPU. 

“Sebenarnya tanggal 6 Agustus terakhir menyerahkan, namun 30 dewan terpilih di Kabupaten Seluma saat ini sudah 100% menyerahkan bukti LHKPN Ke KPU Seluma. Dan hari ini (kemarin) dokumen persyaratan untuk pengajuan SK dan pelantikan sudah kami serahkan ke pemerintah daerah," kata Hety, kemarin.

BACA JUGA:Plt Kades Dusun Baru, Dilaporkan ke Pemkab Seluma

BACA JUGA:Waspada Curnak, 2 Ekor Sapi Warga Talang Tinggi Diracun Lalu Dipotong

Sementara itu, Suprapto Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Seluma  mengatakan, saat ini pihak KPU sudah menyerahkan Dokumen LHKPN 30 dewan terpilih ke Pemda Seluma, dan tahapan selanjutnya akan diproses.

“Tahapan selanjutnya kita akan menerbitkan surat Bupati dan di sampaikan ke Gubernur untuk menerbitkan SK nya dan akan di lakukan proses pelantikan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan