Radar Seluma.Bacakoran,co

Plt Kades Dusun Baru, Dilaporkan ke Pemkab Seluma

Plt kades dusun baru dilaporkan ke Pemkab Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Polemik di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu masih berlanjut. Kali ini, pemicunya Pelaksana tugas (Plt) Kepala desa (Kades) Dusun Baru, Hardi Yansyah.

Dia dituding  telah melanggar aturan, telah melakukan pemecatan terhadap Ketua PKK Desa Dusun Baru yang merupakan istri dari Kepala Desa Dusun Baru yang sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma. Serta memberhentikan 2 orang kader Posyandu.

 

Pasca pemecatan yang dilakukan oleh Plt Kades Dusun Baru tersebut. Plt Kades Dusun Baru tersebut pada Kamis, 1 Agustus 2024 siang, dilaporkan ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Serta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma.

 

"Kita datang ke kantor Pemkab Seluma hari ini, memasukkan surat ke Bupati Seluma. Terkait dengan pemecatan ketua PKK dan 2 orang Kader yang dilakukan oleh Plt Kades Dusun Baru.

Diduga telah melanggar aturan. Seorang Plt kok melakukan pemecatan terhadap Ketua PKK dan 2 Kader. Serta mengangkat 7 orang Kader," sampai Andre kepada Radar Seluma usai memasukkan laporan ke kantor Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Datangkan Tim Ahli, Pidsus Kembali Dalami Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

BACA JUGA:Waspada Curnak, 2 Ekor Sapi Warga Talang Tinggi Diracun Lalu Dipotong

Diterangkan Andre, pemberhentian terhadap kedua Kader Posyandu tersebut sesuai dengan surat keputusan Plt Kepala Desa Dusun Baru Nomor: 140/08/06/2004. Tentang pemberhentian pengurus posyandu Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Diduga melanggar aturan, Pasal 45 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terkait tugas dan kewajiban. Sebagaimana diatur di Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.

 

"Kami sangat sayangkan, jabatan Plt Kades Dusun Baru yang dipegang oleh Sekretaris desa (Sekdes) dalam hal ini Hardi Yansyah. Hardi Yansyah ini sudah melakukan pemecatan dan pengangkatan. Ini jelas-jelas melanggar peraturan dan Perundangan-undangan," ujarnya.

 

Tag
Share