Pokir DPRD Seluma Rp 16 Miliar! Anggota Rp500 Juta dan Pimpinan Rp1,5 M
--
PEMATANG AUR - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Seluma 2024, anggota biasa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma hanya menerima dana pokok pikiran (pokir) sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk unsur pimpinan menerima Rp1,5 miliar. Informasinya Pokir pada tahun 2024 nanti anggarannya senilai Rp16 miliar.
Menurut Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos, angka tersebut masih belum dapat dipastikan. Melihat aspirasi masyarakat maka tentu, dana pokir tersebut tidak dapat untuk mengakomodir seluruh permintaan masyarakat, ketika unsur pimpinan dan anggota DPRD seluma melaksanakan reses.
“Untuk pokir masing-masing anggota dewan sudah masuk dalam RAPBD 2024. Untuk nominal angkanya kita belum bisa pastikan. Kalau kegunaannya itu untuk hibah ke Kesra, hibah ke Kodim, pembangunan infrastruktur melalui PUPR, ada juga bedah rumah, dan kemudian ada juga beberapa kegiatan lain," kata Nofi, kemarin (12/12).
Kemudian dijelaskan ketua untuk Pokir ini tidak ada angka pasti. Lantaran usulan yang ditampung dewan pada masa reses difasilitasi oleh sekretariat DPRD untuk diupload ke akun SIPD masing-masing anggota DPRD. Selanjutnya data di SIPD tersebut terhubung dengan Bappeda.
Selama ini lanjutnya, dana pokir tersebut lebih banyak diperuntukkan untuk membangun fasiltas infrastruktur jalan maupun jembatan. Karena umumnya itulah yang menjadi usulan masyarakat pada masa reses.
Mengingat dana Pokir ini terbilang minim maka diharapkan agar masyarakat bersabar karena tidak seluruh usulan saat reses bisa diakomodir. Namun yang jelas seluruhnya akan ditampung.
Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.(adt)