Disdukcapil Siapkan Barcode, Pengambilan Nomor Antrean
Petugas Disdukcapil Saat Menjelaskan Mesin Barkot Pengambilan Nomor Antrian--
Bacoan Jemo Kito - Warga pemohon diwajibkan mengambil nomor antrean saat mengurus KK, KTP atau surat lainnya di kantor Dinas Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan. Pasalnya, telah disediakan mesin barcode pengambilan nomor antrian. Yang mana masyarakat datang secara langsung dipandu oleh petugas (Disdukcapil). Sistem ini diberlakukan di jam kerja.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulan CPNS dan PPPK
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE menjelaskan layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan, disamping memudahkan pihaknya mengelola dan mengendalikan pelayanan. "Sejak diberlakukannya sistem antrean menggunakan Barkot. Maka para pengurus indentitas mengetahui urutan nomor antrian,"ujar Bayu.
Bayu menyebut tidak akan melayani warga pemohon yang tidak melakukan pendaftaran secara antri dan tidak membawa persyaratan seperti pengurusan KK dimana diwajibkan membawa data pendukung seperti buka Nikah bagi yang sudah nika atau yang belum Nika bawa ijasa terakhir. "Pendaftaran antrean tidak menyulitkan pemohon. Bahkan pemohon tidak lama menunggu antrian. Sebab pelayanan cepat dan tepat menjadi inovasi Disdukcapil.
Hanya saja, kadang kalah membuat lambannya pemohon mendapatkan identitas yang dibutukan dari Disdukcapil yakni sering terjadinya gangguan internet dari pusat. Namun, itu hal yang biasa serta tidak perlu dikewatirkan karena tidak akan berlangsung lama hanya saja perlu dimaklumi,"pungkas Bayu.
Amaludin salah satu petugas Disdukcapil menyebut sudah menjadi tugas melayani pemohon hadir di kantor Disdukcapil agar apa yang diperlukan cepat selesai dan antrian tidak lama. "Untuk mendukung kelancaran pelayanan Disdukcapil sudah menerapkan nomor antrian menggunakan mesin barkot, ini diberlakukan saat jam kerja,"demikian Amaludin.