DPMD Ingatkan Desa, Wajib Laporkan Capaian BUMDES
--
PEMATANG AUR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto ingatkan seluruh pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk melaporkan seluruh progress dan capaiannya.
"Hingga saat ini masih banyak yang belum melaporkan terkait progress BUMDesnya," Kata Nopetri.
Nopetri Elmanto mengatakan, seharusnya ditahun ini seluruh Bumdes wajib melaporkan hasil capaiannya dalam satu tahun sebanyak dua kali di semester 1 dan II, namun kenyataan realisasinya tidak sesuai harapan.
"Pengelola Bumdes atau Pemdes ini masih terbiasa aturan lama. Padahal mulai tahun ini hasil capaian Bumdes wajib di laporkan 2kali dalam setahun," Lanjutnya.
DPMD akan memberikan waktu hingga awal tahun 2024 bagi Bumdes untuk menyerahkan hasil capaiannya ke Pemdes sehingga nantinya pihak Pemdes yang melaporkan ke Dinas PMD.
" Kita tunggu laporan seluruh Bumdes masuk sampai awal tahun 2024, agar kita mengetahui progressnya. " Kata Nopetri Elmanto.
Ia menambahkan karena dana tersebut menggunakan uang negara yang diberikan melalui penyertaan modal.