DPRD, Minta Eksekutif Jelaskan Perihal Banpol
sugeng Zonrio--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sugeng Zonrio mempertanyakan alasan kenapa Bantuan Politik (Banpol) tidak dimasukan oleh eksekutif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Menurut Sugeng Banpol ini merupakan anggaran rutin yang sesuai dengan undang-undang wajib dibayarkan ke partai politik yang menerima.
Imbas ini Sugeng menyampaikan partai politik banyak terhutang lantaran ada 40 persen dari Banpol untuk anggaran operasional partai dan 60 persen untuk pendidikan partai.
"Tadi kita pertanyakan soal Banpol. Ini memang tidak dianggarkan atau memang belum cair. Atau mungkin hanya NasDem yang belum cair.
Kita tunggu besok jawaban dari eksekutif bagaimana soal dana Banpol ini. Ini penting dan memang pemerintah daerah harus membayarkan.
Kalau memang nanti lupa dimasukan atau dialihkan ke kegiatan lain mau tidak mau pada APBD Perubahan nanti wajib kita anggarkan," kata Sugeng, usai rapat paripurna pandangan umum fraksi, kemarin (22/7).
Dijelaskan Sugeng tidak ada aturan kalau Banpol itu menunggu anggota DPRD yang baru dan menyesuaikan dengan jumlah surat suara hasil Pemilihan legislatif pada tahun ini.
"Kalaupun nanti dianggarkan melalui APBD Perubahan maka tidak masalah. Karena yang menerimanya kan bukan perseorangan melainkan partai.
Untuk saat ini banyak terhutang dan kemungkinan ketua partainya yang menalangi terlebih dahulu," sambungnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca juga mempertanyakan anggaran Bantuan Partai Politik (Banpol).
Menurutnya dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma yang terkesan lalai dengan apa yang sudah menjadi kegiatan rutin yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Nofi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya menyusun Rencana Kerja (Renja) yang selanjutnya diinput dan ditarik untuk menjadi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Kok bisa anggaran yang memang wajib dibayarkan setiap tahun tetapi tidak dianggarkan dalam APBD murni. Banpol ini kewajiban pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang. Kami mempertanyakan dikemanakan anggaran untuk Banpol senilai Rp880 juta tersebut," kata Ketua DPRD Seluma, kemarin (8/7).