Radar Seluma.Bacakoran,co

Sisa 7, 23 Caleg Terpilih Sudah Sampaikan LHKPN

Gedung DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Sebanyak 23 dari 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma terpilih, periode 2024-2029 telah menyetorkan bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Seluma, Hety Novitasari mengimbau bagi calon DPRD terpilih yang belum melaporkan LHKPN ditunggu oleh KPU Seluma terakhir pada 6 Agustus. 

"Sudah 23 calon DPRD terpilih yang menyempaikan bukti terima LHKPN dari KPK ke KPU Seluma. Sedangkan 7 lagi sedang dalam proses," kata Hety, kemarin.

Ia mengatakan, menjelang masa pelantikan DPRD Seluma pada 27 Agustus 2024 mendatang, calon terpilih wajib melaporkan LHKPN nya ke KPK, yang bukti lapornya diserahkan juga ke KPU paling lama 21 hari sebelum pelantikan. 

BACA JUGA:Tegu dan Erjun, Perebutkan PDIP

BACA JUGA:Produksi Global Turun, Harga Kopi Masih Akan Bertahan, Bahkan Kembali Naik Tahun ini?

Apabila dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan laporannya belum juga keluar, maka informasinya dibolehkan melampirkan surat bahwa telah melapor ke KPK.

KPK mendorong para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum atau Pemilu.

Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih sebagai dasar dilakukan pelantikan. 

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan