Radar Seluma.Bacakoran,co

Hanya Terpenuhi 15 Ribu, Dempo Ahmad Kanedi Butuh 235.619 KTP Dukungan

Dukungan bakal calon independen dinyatakan TMS--radarseluma.bacakoran.co

 

PEMATANG AUR - Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Dempo Xler dan Ahmad Kanedi sudah menyampaikan 235.619 dukungan dalam tahap perbaikan syarat dukungan calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. 

Tahapan berikutnya KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan tersebut. 

"Ya, sesuai dengan tahapan maka masa perbaikan dukungan pada tanggal 17 Juli. Itu terakhir pukul 23.59 WIB dan tepat pada pukul 22.02 Kita  menerima sebanyak 235.619 dokumen perbaikan dari Paslon Dempo Xler dan Ahmad Kanedi.

Tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan setelah itu dilanjutkan lagi dengan verifikasi faktual tahap kedua," kata Sarjan Effendi Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis, kemarin. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya Paslon Dempo Xler dan Ahmad Kanedi minimal harus memperbaiki 134.370 lembar lagi KTP dukungan agar bisa mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Karena syarat minimum calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 KTP dukungan. Hasil verifikasi faktual pertama dukungan Dempo dan Ahmad Kanedi hanya 15.113 yang memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Waspada, DBD Marak Lagi, Tembus 281 Kasus, 315 Suspect

BACA JUGA:Ditambah Golkar, Erwin Bakal Diusung 25 Kursi Parlemen?

Apabila hasil dari verifikasi tahap pertama jumlah dukungan masih kurang dari syarat minimum pencalonan independen, maka Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu bisa melengkapinya pada tahap perbaikan dan penyerahan dokumen dukungan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Sarjan menyampaikan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan tahap kedua selanjutnya akan dijumlahkan. Dan apabila setelah itu, jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimum maka Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Setelah menerima berkas dukungan perbaikan akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilakukan lagi verifikasi faktual tahap kedua.

Apabila sudah dilakukan verifikasi faktual kedua namun Paslon masih belum mencukupi syarat minimum untuk mendaftar maka statusnya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mendaftar sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu," ungkap Sarjan. 

Kemudian apabila memenuhi syarat dukungan dikatakan Sarjan KPU akan melakukan penetapan pada tanggal 19 Agustus mendatang. Dan pada tanggal 27 Agustus Paslon sudah bisa mendaftar ke KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan