Pelaku Pembunuhan di Warem, Terancam Pasal Berlapis
Pelaku diancam pasal berlapis--radarseluma.bacakoran.co
Kemudian setelah keluar dari Warem di TKP di Jalan baru Desa Talang durian (Jalan di depan Warem) korban mengatakan kepada Tersangka yaitu 'Belago Bae Milah' (Ayo Kita Berkelahi), lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan (Meninju) dan mengenai kepala sebelah kanan Tersangka.
Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban sudah dilerai. Karena tersangka emosi dan tidak terima.
Tersangka langsung mengambil pisau (siwar) milik tersangka yang Tersangka letakkan di dalam (di bawah) jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP.
Kemudian tersangka langsung mendatangi korban dan menusuk (Menuja) korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Kemudian Pisau (siwar) yang tersangka tusukan (tujah) tersangka cabut dan tersangka langsung masukkan kembali ke sarungnya, lalu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan posisi korban sudah terkapar.
Kemudian teman korban Debi dan Romi membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun di Puskesmas Pajar Bulan nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Pajar Bulan.
"Barang Bukti yang kita amankan, 1 bilah pisau/siwar dengan gagang kayu dan sarung kayu berwarna kuning kecoklatan, panjang 23 cm, lebar 2 cm.
1 Lembar baju lengan pendek warna Hitam dengan Gambar Boneka Beruang dan tulisan Sunshine. Serta 1 Lembar celana Jeans panjang warna Biru Merk Bombboogie," tegasnya.