Radar Seluma.Bacakoran,co

Jasa Raharja, Salurkan Santunan Rp 50 Juta Korban Laka MD

Jasa raharja berikan santunan--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Pihak Jara Raharja pada saat ini telah menyalurkan santunan kepada pihak keluarga ataupun ahli waris korban Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD).

Yakni, korban Lakalantas MD yang telah terjadi pada Jumat (5/7) siang, sekitar Pukul 10.20 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruas jalan lintas Kabupaten Seluma, tepatnya berada di ruas jalan lintas Desa Niur, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

"Beberapa hari yang lalu, kita (Jasa Raharja) telah menyalurkan santunan kepada korban Lakalantas MD. Setelah kita menerima Laporan Polisi kita langsung melakukan kunjungan dan melakukan survey keabsahan ahli waris," sampai Putra Eka Rafta Yuda, SE AWP selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Seluma kepada Radar Seluma.

Dalam penyaluran santunan tersebut, terlihat pihak dari Jasa Raharja didampingi dari pihak Kepolisian Unit Laka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma. Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris korban Lakalantas MD tersebut sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:Kadis Kominfo Harapkan PDN Cepat Pulih, Agar Pelayanan Masyarakat Lancar

BACA JUGA:Sakit, 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma Batal Divonis!

Dimana, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Putra juga mengatakan, jika penyaluran Jasa Raharja telah disalurkan kepada korban. Untuk dua kategori, yakni meninggal dunia dan cacat seumur hidup. Untuk meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami cacat sebesar Rp 10 juta.

"Santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas. Telah diberikan kepada ahli waris. Jika semua persyaratan telah terpenuhi.

Proses pencairannya pun mudah dan penyerahan langsung dikawal personil kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma," ujarnya.

Korban diketahui bernama Setyaji Arianda Putra (18) yang masih berstatus pelajar warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Mengalami luka berat dibagian kepala hingga nyawa korban tak dapat diselamatkan (Meninggal Dunia).

Kronologi kejadian telah terjadi pada Jumat (5/7) siang, sekitar Pukul 10.20 Wib di ruas jalan lintas jalan lintas Desa Niur. Bermula pada saat pengendara sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam BD 5570 RA yang dikendarai oleh Setyaji Arianda Putra melaju dari arah Kota Tais menuju ke arah Kota Bengkulu. Pada saat itu dirinya hendak memotong mobil yang berada di depannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan