Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemda Seluma, Baru 85% Salurkan Hibah Pilkada

Dadang Kosasih Kepala Kesbangpol Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan jemo Kito - Pemerintah Kabupaten Seluma telah menuntaskan penyaluran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tahap kedua untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma H Dadang Kosasi, mengatakan pembayaran anggaran Pilkada tahap dua tahun ini sebesar 40 persen dari total hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Seluma.

Dan sisa 20 persen lagi akan disalurkan kembali setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. 

"Hari ini (kemarin) kita mengikuti Rapat Koordinasi persiapan Pilkada dari Mendagri. Alhamdulillah Kabupaten Seluma mendapatkan catatan baik karena kita sudah menyalurkan hibah tahap pertama 40 persen di tahun 2023.

Rp10,4 miliar untuk KPU dan Rp3,6 miliar untuk Bawaslu. Hari ini Insya Allah akan dicairkan kembali Rp10,2 untuk KPU dan Bawaslu Rp2,3 miliar," kata Dadang, kemarin. 

Dengan demikian disampaikan Dadang sudah 85 persen hibah Pilkada disalurkan pemerintah daerah ke KPU dan Bawaslu Seluma. "Untuk penuntasan setelah APBD Perubahan karena belum pelaksaan Pilkada," singkatnya. 

Pemda Seluma ingin memastikan bahwa,  pada Pilkada  tahun 2024 nanti telah memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Warga Air Latak Seluma, Sesalkan Ulah Oknum Mahasiswa KKN, Diduga Kabur Tanpa Pamit

Anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD adalah Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu. 

Sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota. Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Tag
Share