Saat Penetapan Cabup, Anggota DPRD Wajib Mundur
Komisioner KPU Seluma, Iwan Setiawan--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah mempersiapkan teknis pendaftaran Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati (Cabup - Cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Persiapan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Saat mendaftar ke KPU nanti, selain harus dihadiri oleh ketua partai pengusung di tingkat Kabupaten Seluma.
Paslon juga harus mengantongi formulir B KWK yang ditandatangani oleh ketua gabungan partai politik dan juga B KWK dari masing-masing partai politik pengusung.
"Sesuai dengan PKPU ada dua B KWK yang nanti persyaratan saat mendaftar ke KPU. Yang pertama B KWK dari masing-masing partai yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP partai.
Kemudian ada juga B KWK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya gabungan dari partai pengusung. B KWK inilah yang nanti menjadi acuan kita apakah memenuhi syarat atau belum," kata Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan, kemarin.
BACA JUGA:Hantam Truk Tangki, Pengendara Scoopy Meninggal
BACA JUGA:Anak Ketua KPU Seluma, Kecelakaan di Niur Hingga MD
Kemudian sesuai dengan PKPU, bagi Parpol yang sudah memberikan B KWK maka tidak diperkenankan mencabutnya kembali atau membatalkannya.
Selain itu disampaikan Iwan, anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib menyampaikan surat pengunduran diri saat penetapan bakal calon oleh KPU Seluma.
"Untuk penetapan itu pada bulan September. Kalau pelantikan informasinya pada bulan Agustus. Maka bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah wajib sudah mengundurkan diri pada tahapan penetapan," sambungnya.