Sebar Video P*rno, Kadus Talang Alai Seluma Divonis 6 Bulan Penjara
Pelaku saat di hadapan penyidik--radarseluma.bacakoran.co
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Terdakwa dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang mana terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dengan tuntut hukuman 10 bulan kurungan penjara. Hal tersebut membuat JPU masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa.
"Lebih ringan dari tuntutan. Saat ini kita belum menentukan sikap (Pikir-pikir), atas vonis tersebut," tegas Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sekedar mengingatkan, jika terdakwa sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Atas laporan dugaan kasus pornografi. Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyebarkan video telanjang (Bugil). Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki laki di aplikasi tiktok oleh akun milik Kadus Desa Talang Alai (Terdakwa). Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh sang Kadus itu sendiri