Radar Seluma.Bacakoran,co

Sebar Video P*rno, Kadus Talang Alai Seluma Divonis 6 Bulan Penjara

Pelaku saat di hadapan penyidik--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala dusun (Kadus) Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni diketahui bernama Leo Sugiarto (37). Atas kasus Pornografi atau kasus penyebaran video bugil yang dilakukan oleh terdakwa (Leo).

 

Terdakwa harus mendekam dijeruji besi. Usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dalam sidang agenda pembacaan putusan (Vonis) yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Pada Kamis (4/7) siang.

 

Dimana dalam agenda sidang terhadap terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH.

Dengan dua Hakim Anggota, yakni Nesia Hapsari, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Lulus PPPK, Bendahara Desa Bunut Tinggi Mundur

BACA JUGA: Dibangun Puskesmas Baru Anggaran Rp 8,4 M, DAK Pemerintah Pusat

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Leo Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pornografi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

 

"Iya pak, untuk terdakwa Leo Sugiarto telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pornografi. Terdakwa dijatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan juga selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Galu juga mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yakni. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat malu para anak korban dan keluarga. Sedangkan keadaan yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan