APK Caleg Terpasang di Zona Hijau, Bawaslu Ingatkan Parpol
--
Pemerintah daerah Kabupaten Seluma sudah menetapkan lokasi dan titik zona hijau di antaranya dari Simpang enam ke Perumahan dinas, Simpang Enam ke Komplek Perkantoran hingga Petai Keriting, Simpang Enam hingga simpang Lubuk Kebur Jembatan Layang, Simpang Bunga Mas hingga Pasar harian Sembayat serta Perkantoran milik pemerintah, Sekolah dan Rumah Sakit dan Fasilitas umum lainnya.
Berdasarkan surat pemerintah daerah tentang titik zona hijau KPU juga telah mengeluarkan SK dan menyampaikan ke Parpol serta tembusan ke Bawaslu Seluma.
Berkenaan dengan titik zona hijau Parpol bersama Bawaslu sudah sepakat bahwa setiap Baleho dan sepanduk yang melanggar aturan akan di bersihkan tanpa pilih kasih tanpa tumpang tindih semua sama, melanggar exsekusi.
Prakteknya di lapangan Bawaslu sebelumnya telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebagaimana diutarakan oleh Ketua Bawaslu Seluma, Gandhi Indah Jaya, S.Sos kepada Radar Seluma kemarin. "Sebelumnya sudah kita bersihkan semua. Namun saat ini memang ada caleg yang bandel dan kembali memasang APK di jalur hijau. Laporan bahwa masih ada APK yang terpasang di jalur hijau ini sudah kita tindaklanjuti. Kita sudah menyurati jajaran agar mereka memperingatkan parpol atau calegnya, agar melepas sendiri APK tersebut. Jika tidak nanti kita akan lakukan pembersihan kembali," jelasnya.
Memang, dari pantauan Radar Seluma ada beberapa buah Sepanduk salah satu Parpol Caleg DPR RI bergandengan dengan salah satu mantan Gubernur Bengkulu di titik lokasi Zona hijau yaitu di jalan 2 jalur jembatan Layang sudah terpasang sejak hari Senin Pagi 4 Desember 2023 hingga berita ini di naikan baleho tersebut masih terpasang.