Proses Hibah Lahan MAKN Tetap Dilanjutkan
--
PEMATANG AUR - Pembangunan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang batalnya pembangunan yang disebut-sebut dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar bukan sepenuhnya salah Pemerintah Kabupaten Seluma. Persoalannya sejak diajukan tahun 2021 lalu tidak ada follow up dari pihak Kemenag Seluma. Lalu sehubungan dengan batal, dananya tidak dikembalikan ke pusat melainkan direalisasikan pembangunan MIN di wilayah Kabupaten Seluma.
"Pada dasarnya kita (Pemkab Seluma) dan khususnya bapak bupati sangat mengharapkan pembangunan MAKN ini. Lahan sudah ditetapkan yaitu di samping Masjid Falihin. Proses pengajuannya itu pada tahun 2021 lalu kalau tidak salah Oktober. Namun dalam prosesnya saat bagian aset bersurat ke DPRD Seluma untuk meminta persetujuan menghibahkan lahan tersebut. Hingga kini belum ada jawaban dari DPRD perihal surat tersebut," kata Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra H Hendarsyah, kemarin (6/12).
Diakui Hendarsyah hibah lahan dengan nilai di bawah Rp1 miliar bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Terlebih lagi lahan itu untuk dibangun fasilitas umum yaitu sekolah. "Meski batal pembangunannya, proses hibah lahan tetap akan kita lanjutkan," singkatnya.
Lebih lanjut kalaupun memang membutuhkan persetujuan DPRD dalam hal ini unsur pimpinan dan kalaupun memang harus melalui Paripurna untuk menghibahkan lahan maka akan dilakukan. "Sudah ada lisan dari DPRD, mereka siap kalaupun memang harus ada persetujuan. Karena ini tujuannya untuk pembangunan fasilitas sekolah," tuturnya.
MAN Kejuruan (MAKN) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah.
Melansir berita sebelumnya, Heriansyah Kepala Kemenag Seluma menyampaikan Rp2,5 miliar sudah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Silpa.
"Sejogyanya tahun ini merupakan pembangunannya dan anggaran sudah ada sebesar Rp2,5 m. Namun naskah hibah berupa lahan tak kunjung terselesaikan. Sehingga anggaran menjadi Silpa dan masuk ke kas negara kembali," tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, H Heriansyah.
Disampaikan, Sekalipun lokasi dan telah disepakati lokasi seluas 3/4 Hektar antara pemerintah kabupaten Seluma dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Namun, sampai detik ini bukti dari hibah berupa sertifikat tanah yang berada di sebelah masjid Baitul Falihin tak ada fisiknya.(adt)