Izin Warem Sudah Dicabut, Pemda Tegas Soal Warem
Seluma - Warung remang-remang (Warem) keberadaannya selalu meresahkan masyarakat, Nah kini pemerintah daerah Kabupaten Seluma melalui kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mencabut surat perizinan usaha Warem yang terletak di Desa Ketapang Baru. Diketahui, Warem yang terletak di Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas (SA) tersebut sudah lama beroperasi, bermodalkan izin dari Dinas Perizinan Kabupaten Seluma dengan Mengatasnamakan usaha karaoke. nyatanya tempat usaha tersebut tak berjalan sesuai izin yang ada (Warem berkedok tempat karaoke), selainitu juga sering ditertibkan oleh Satpol-PP Kabupaten Seluma namun tidak ada efek jera, bahkan sudah dirazia bahkan sampai dibongkar, Warem kembali di bangun.
Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Seluma Arlan Aksa mengatakan, ia membenarkani bahwa pihaknya sudah melakukan pencabutan surat izin usaha Warem yang berkedok karaoke tersebut.
“Pelaku usaha mendaftarkan izin usahanya secara online, akan tetapi hal tersebut tak akan menjadi izin yang lengkap sebelum izin yang lainnya terpenuhi, oleh karena itu kami bersepakat surat izinnya di cabut,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada pemilik Warem tersebut guna melengkapi izin dari usahanya, namun pemilik usaha tak dapat memenuhi izin lainnya. “Kami sudah melakukan pemanggilan pelaku usaha Warem tersebut, untuk memenuhi peraturan usahanya. Akan tetapi pemilik usaha tersebut tak dapat memenuhi izin dari Lingkungan bahkan kades Desa tersebut pun tak setuju berdirinya Warem itu,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa yang melakukan pencabutan izin Warem tersebut pemilik usaha itu sendiri, “yang mencabut izin usaha Warem tersebut merupakan pemilik Warem sendiri, jika kami yang melakukan pencabutan maka akan berimbas kedepannya,” sampainya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan usahanya miliknya ke Dinas Perizinan Kabupaten Seluma, akan tetapi jangan di salah gunakan izin usaha itu. “jangan salah gunakan izin usaha, seperti ini izin karaoke padahal warung remang-remang,” tutup Arlan. (ndo)