Dilantik, 518 Pantarlih Langsung Kerja
Komisioner KPU, Dona--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Sebanyak 518 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan diterjunkan, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Anang Erma Donas mengatakan, Pantarlih akan mendatangi ke rumah warga di seluruh wilayah Kabupaten Seluma.
“Untuk Pantarlih besok (Hari ini 24/6) penetapan. Dan mulai besok juga setelah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) maka akan langsung melakukan tugasnya yaitu Pencoklitan. Sesuai dengan masa tugasnya dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli,” kata Dona, kemarin (23/6).
Disampaikan, untuk mendukung salah satu tahapan Pilkada 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) saat petugas Pantarlih datang.
"Sebagai alat kerja mereka dilengkapi dengan aplikasi E Coklit. Dan bagi daerah yang susah sinyal maka akan disiapkan juga manual," sambungnya.
BACA JUGA:Sudah Sering Dijanjikan, Jalan Menuju Desa Padang Capo Tak Kunjung Dibangun, Masih Tanah
BACA JUGA:Dugaan Prostitusi Terselubung di Taman Kuliner dan TWK, Masih Dilidik Polisi
Dona menjelaskan, setiap petugas akan melakukan coklit antara 50 sampai 100 pemilih di Kabupaten Seluma. Jumlah itu sendiri sebelumnya telah dipetakan berdasarkan DP 4.
“Rata-rata satu Pantarlih 100 orang. Bagi yang belum masuk DP4 nanti petugas akan langsung menginput ke DPS,” bebernya.
Pemutakhiran data pemilih ini merupakan ujung tombak pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, agar tahapan-tahapan selanjutnya untuk Pilkada akan berjalan dengan lancar.
Dona mengatakan untuk jumlah kebutuhan Pantarlih Pilkada berbeda dengan kebutuhan Pantarlih saat Pemilu.
"Pemilu lalu kebutuhan Pantarlih kita satu orang satu TPS. Sehingga saat Pemilu dulu ada 648 orang petugas Pantarlih. Untuk Pilkada ada regulasi yang mengatur bahwa TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 orang maka Pantarlih bisa lebih dari satu orang," tuturnya.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk dua pantarlih di TPS tersebut.