Dilantik, 518 Pantarlih Langsung Kerja
Editor: Erlin Marfiansya
|
Senin , 24 Jun 2024 - 06:36
Komisioner KPU, Dona--radarseluma.bacakoran.co
Dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang