Radar Seluma.Bacakoran,co

Dilantik, 518 Pantarlih Langsung Kerja

Komisioner KPU, Dona--radarseluma.bacakoran.co

Dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan