Mantan Bupati Murman Merasa Dirugikan, Namanya Dicatut Atas Kepemilikan Tanah, Sudah Lapor ke Polda
H Murman Effendi mantan Bupati Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Serius ingin mengusut kepemilikan tanah di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma seluas total 35 hektare yang mencatut nama dirinya. Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH mengaku sudah melapor ke Polda Bengkulu.
Menurut Murman, adanya pencatutan yang merugikan dirinya ini sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menutupi modus kejahatan, karena didalam investigasi yang dilakukan tim, terdapat banyak kejanggalan.
Adapun beberapa point kejanggalan yang ditemukan Murman, yakni adanya nota dinas dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Tarmizi Yunus ke Bupati Seluma melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang dimuat pada tanggal 23 Februari 2010.
Isinya yakni permohonan persetujuan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh tahap II atas nama H. Murman Effendi seluas 16,5 hektare di Desa Napal dengan harga Rp 3,3 miliar. Hal ini mengacu atas kesepakatan yang tercantum dalam berita acara musyawarah nomor : 590 / 773 / B. 1 / 2010 tanggal 5 Maret 2010.
"Ini kan janggal, bagaimana bisa nota dinasnya lebih dulu muncul di Februari, padahal berita acara musyawarah munculnya pada Maret," ungkap Murman.
Kedua, yakni adanya pembayaran ganti rugi duluan, baru muncul surat kepemilikan tanah (SKT). Pada keterangan yang didapat Murman, pembayaran ganti rugi dilakukan pada 5 Maret 2010, SKT nya dibuat oleh Kades pada tanggal yang sama dan disahkan oleh Camat pada 23 Maret.
Ketiga, Murman memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak melakukan pembebasan atau ganti rugi tanah untuk pusat pemerintahan pada tahun 2010 dan 2011 di lokasi Desa atau Kelurahan Napal.
BACA JUGA:Program Nasional di Seluma, Soal Penanganan Kawasan Perumahan Secara Terpadu, Belum Terealisasi
BACA JUGA:Sudah 10 Tahun Lebih, Warga Sidoluhur Keluhkan Kondisi Akses Jalan, Berlubang dan Tergenang Air
Karena saat itu dirinya masih menjabat, otomatis ia mengetahui persis jika ganti rugi terjadi, terlebih lagi disebutkan bahwa pemilik lahan itu adalah dirinya. Dalam hal ini dirinya menegaskan tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang disebutkan.
"Saya pastikan SKT atas nama saya fiktif, karena seandainya itu SKT asli dan milik saya, tentunya akan ada penjelasan mengenai batas utara, batas selatan dan batas lainnya atas nama pemilik lain.
Sedangkan keterangan batas, semuanya ditulis milik Murman Effendi, dan di petanya pun tidak digambarkan lokasi tanahnya dimana, hanya ada tulisan Kelurahan atau Desa Napal," jelas Murman.
Jikapun memang ada ganti rugi tanah, Murman memastikan tidak ada dilakukan pada tahun 2010 dan 2011, melainkan oleh Pemkab Seluma pada 2013 hingga 2015 dimana saat itu dirinya sudah tidak menjabat. Artinya ada yang berusaha bersekongkol melakukan keterangan fiktif untuk menutupi kasus yang lebih besar.