Radar Seluma.Bacakoran,co

Kasus Asusila! Pelajar Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi

--

 
BENGKULU SELATAN - Satuan Polisi Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil ungkap pelaku  tindak pidana asusila yang melibatkan 2 (dua) orang anak yang masih dibawah  umur, Kamis (9/11/23). Mirisnya anak yang masih dibawah umur  bukan hanya korban maupun juga pelaku.  Kedua tersangka yaitu MZ(13), Pelajar dan Tsk Rn(15) Pelajar, keduanya beralamat di Perumahan Nelayan Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan  yang diduga telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, terhadap  korban Mawar (13) nama samaran.
Peristiwa tersebut berawal pada terungkapnya peristiwa itu pada Juma't,(27/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, orang tua korban  melihat korban yang sedang berada di depan teras rumah, kemudian orangtua korban  masuk lagi ke dalam rumah tidak lama kemudian orangtua korban keluar lagi dan melihat anaknya sudah tidak ada di teras rumah. Kemudian orangtua korbanpun menunggu korban  pulang namun setelah 5 menit ditunggu korban pun tidak kunjung pulang. Kemudian orangtua korban mencari korban sampai ke belakang rumah dan melihat tersangka keluar dari belakang rumahnya. Sontak rang tua korbanpun langsung menanyakan sedang apa kepada tersangka dan tersangka menjawab tidak apa-apa. Lalu kemudian orangtua korban memanggil keluarga tersangka supaya ditanyakan kembali namun tersangka tetap menjawab tidak ada-apa kepada keluarga tersangka, kemudian orangtua korban  kembali ke rumah untuk menyuruh anaknya pulang namun korban justru lari dan tidak pulang ke rumah kemudian orangtua korban pun pulang kerumah. Pada esok harinya orangtua korban  menanyakan kepada korban apa yang dilakukan dengan tsk RN dan dijawab bahwa mereka telah melakukan hubungan intim. 
 Setelah  adanya laporan dugaan Tindak pidana tersebut, sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Kamis, (9/11/2023)  sekitar pukul 11.20 Wib, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di salah satu sekolah SMA di Pino Raya yaitu Tsk RN dan tsk.MZ yang juga disalah satu sekolah SMP di kecamatan Pino Raya. Kemudian anggota Satreskrim mengamankan kedua pelaku di dua sekolah tersebut dan membawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana  membujuk Anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain.  "Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka dan dugaan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,"jelas Susilo. 
Hasil dari hasil penyidikan korban telah melakukan hubungan intim dengan Tsk. RN sebanyak lebih kurang 8 (delapan) kali, dengan Tsk. MZ sebanyak 1 (satu) kali dan ada beberapa anak rekan korban yang juga telah melakukan hubungan intim dengan korban diwaktu dan tempat yang berbeda, dan saat ini masih didalami untuk mengumpul kan alat bukti. "Untuk para tersangka akan kita persangkaan dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,"pungkas Susilo.(yes)
 
 

Tag
Share