Radar Seluma.Bacakoran,co

Kooperatif, 7 Tsk Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Tak Ditahan

7 tsk penyegelan kantor tidak ditahan--radarseluma.bacakoran.co

Bacoan Jemo Kito - Hingga saat ini, pihak Kepolisian penyidik Unit Pidana Umum Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 7 warga yang telah ditetapkan status tersangka.

Kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh tersangka. Hingga besok (Red, Hari Ini), pemeriksaan masih berlanjut," sampai Kapolres, Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Pemeriksaan terhadap ke tujuh tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru telah dilakukan sejak Senin (10/6) siang. Dalam pemeriksaan terhadap ke tujuh tersangka, terlihat dilakukan secara tertutup. Bahkan pemeriksaan dilakukan secara bergantian oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Usai dilakukan pemeriksaan, ketujuh tersangka terlihat belum dilakukan penanganan oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Tak dilakukan nya penahanan terhadap para tersangka diketahui. Adanya pertimbangan-pertimbangan, salah satunya para tersangka kooperatif.

BACA JUGA:Kades Dusun Baru Seluma Rencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma

BACA JUGA:Hari Ini, Kajari Seluma Dr Eka Nugraha Dilantik

"Iya, itu salah satu pertimbangan kita. Mereka kooperatif dan ada beberapa pertimbangan lainnya," pungkasnya.

Terlihat, pada Senin (10/6) siang, beberapa warga yang telah ditetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Terlihat para tersangka dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Terlihat juga, ada sekitar 10 orang warga yang ditemani Plt Kepala Desa Dusun Baru dan perangkat desa untuk mendampingi dua warga yang ditetapkan tersangka. Yakni RA dan Za.

Bahkan terlihat juga ke dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma bersama penasehat hukumnya, Hartanto, SH MH sejak siang hingga menjelang malam hari.

Dwi juga menjelaskan, jika pemanggilan terhadap para tersangka. Dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan yang lebih lengkap. Hingga saat ini diakui Dwi belum ada upaya penahanan yang dilakukan polisi, karena akan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektifnya terlebih dahulu. Termasuk juga penambahan tersangka hingga saat ini belum ada.

Dimana ketujuh tersangka tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Ketujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan