Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Akan Laporkan Ke Polda
H Murman Effendi mantan Bupati Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Pada tahun 2010 adanya pbebasan oleh Pemkab Seluma seluar 16,5 Hertar. Bahkan pada tahun 2011 Pemkab Seluma juga ada melakukan pembebasan tanah seluar 18,5 hektar di Kelurahan Napal.
"Itu semuanya fiktif. Semuanya fiktif dan tidak ada tanah yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma tahun 2010 dan 2011. Saya Bupati pada saat itu, jadi saya tau anggaran dikemanakan," terang Murman.
Murman juga mengatakan, jika tidak ada anggaran tersebut pada APBD. Jika adanya pembebasan lahan di tahun 2010 dan tahun 2011 oleh Pemkab Seluma. Pembebasan tanah tersebut merupakan fiktif.
"Kelihatan fiktif ini, kita temukan SKT atas nama saya. Sebanyak 18 SKT atas nama saya fotokopi nya di Kelurahan Napal. Setelah saya telitih, ternyata itu bukan tanda tangan saya," tegas Murman.
Murman juga mengakui, jika dirinya tidak pernah menandatangani permohonan SKT. Baik dengan kepala desa maupun dengan kelurahan. Bahkan Murman juga tidak pernah membeli tanah dan memiliki tanah di lokasi Kelurahan Napal.
Seperti pada pernyataan sebelumnya, H Murman Effendi, SH MH menegaskan bahwa dirinya tidak ada memiliki tanah seluas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Napal Kecamatan Seluma Herwansya tahun 2010 dan seluas 18.5 Ha SKT yang diterbitkan lurah Napal Susanto Pribadi tahun 2011.
Beliau menegaskan bahwa Pemda Seluma tidak pernah membebaskan lahan untuk perkantoran Pemda Seluma pada tahun 2010 -2011. Bahwa SKT tersebut bukan terbitan tahun 2010-2011 dan dirinya juga menjelaskan bagi masyarakat yang dirugikan silahkan kembali kuasai tanah lokasi tersebut. Karena dirinya tidak pernah memiliki dan mengganti rugi lahan tersebut.