Jaksa Periksa Mantan Kabag Hukum Seluma, di Lapas Bentiring
Kasi Pidsus kejaksaan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co
Gufroni juga mengatakan, jika dalam proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang saat ini masih akan dijadwalkan (agendakan).
Dimana sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Dalam pemeriksaan terhadap ke 2 orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma. Dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan secara terpisah dan tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Kedua mantan staf BPN Kabupaten Seluma diperiksa terkait dengan pembuatan peta lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2015 yang lalu. Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, kedua saksi tersebut membenarkan terkait dengan adanya pembuatan peta lahan aset Pemkab Seluma yang telah dibuat pada tahun 2015 tersebut.
Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.
Tak hanya itu saja, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.
Seperti dokumen yang disita pada saat penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Bahkan penggeledahan yang dilakukan di Pemkab Bengkulu Selatan.