Radar Seluma.Bacakoran,co

Telantarkan dan Buang Anak, Berikut Ancaman Hukuman Pelaku

Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co

 

"Ketika nantinya dalam rangkaian penyelidikan kita temukan siapa yang melakukan kita naikan ke penyidikan. Potensinya melanggar pasal 76 B Undang Undang nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan