Telantarkan dan Buang Anak, Berikut Ancaman Hukuman Pelaku
Editor: Erlin Marfiansya
|
Kamis , 30 May 2024 - 07:07
Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co
"Ketika nantinya dalam rangkaian penyelidikan kita temukan siapa yang melakukan kita naikan ke penyidikan. Potensinya melanggar pasal 76 B Undang Undang nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya.