Radar Seluma.Bacakoran,co

Bupati Gusnan : Jangan Meracun dan Setrum Ikan

Bupati bs, Gusnan--radarseluma.bacakoran.co

"Pelaku bisa dipidana sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan. Bahkan pada pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,2 Miliar,"jelas Gusnan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab BS serius dalam upaya mengembangkan budidaya ikan air tawar. Salah satunya adalah budidaya ikan sidat yang akan menggandeng investor luar negari, seperti dari negara matahari terbit atau Jepang.

 

"Budidaya ikan sidat nantinya dapat menjadi sektor penunjang ekonomi baru bagi Bengkulu Selatan. Ikan sidat sendiri memang merupakan ikan dengan harga jual tinggi dan memiliki pasar yang baik, khususnya di negara Jepang,"demikian Gusnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan