Radar Seluma.Bacakoran,co

Dua Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Divonis Berbeda

Dua terdakwa pembakaran kantor desa, dovonis 1,4 tahun--radarseluma.bacakoran.co

 

Setelah itu, tersangka Enggik mengajak Ahmad untuk kabur dari kantor Balai Desa Muara Danau yang sudah dalam kondisi terbakar. Adapun peran tersangka Enggik dan Ahmad yakni. Untuk peran tersangka Enggik adalah yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas dan yang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau.

Sedangkan peran Ahmad adalah yang memantau kondisi dan situasi sekitar saat tersangka EG sedang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau.

Adapun kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 50 juta. Sat Reskrim Polres Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu) bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan 'Swat Special Weapons And Tactics', satu lembar celana pendek warna abu putih dengan tulisan 'Equipment' dan satu buah tutup botol warna merah dengan tulisan 'Federal Oil'.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan