Radar Seluma.Bacakoran,co

Dua Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Divonis Berbeda

Dua terdakwa pembakaran kantor desa, dovonis 1,4 tahun--radarseluma.bacakoran.co

 

Sedangkan terdakwa Enggi, keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan kepentingan perseorangan saja melainkan juga kepentingan umum seluruh warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, terdakwa pernah dihukum pidana penjara. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan aktif membantu proses pembuktian. Dimana mana, keterangannya sesuai dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

 

"Salah satunya terdakwa belum pernah dihukum. Akan tetapi poin utamanya di bagian keturutsertaannya itu, bukan sebagai pemicu tindak pidana itu terjadi," pungkasnya

BACA JUGA:Menjelang Pilkada, Polsek Talo Gelar Fokus Group Discussion

BACA JUGA:Idul Adha 2024, Sapi Milik Ngatijo Kembali Dibeli Presiden Jokowi?

Dimana sebelumnya, Terdakwa Ahmad Meji Zebua (35) dan Enggik Nopriari (35). Kedua tersangka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara.

 

Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa telah dibekuk oleh tim gabungan Polres Seluma bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Polres Sumatera Selatan Musi Rawas Polda Sumatra Selatan.

 

Adapun kronologi kejadian telah terjadi pada 3 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau yang dilakukan oleh tersangka kedua terdakwa. Terdakwa membakar kantor desa dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dilakukan oleh terdakwa Enggik. Dengan dibawa menggunakan jerigen berukuran 2 liter. Kemudian Enggik menyuruh terdakwa Ahmad untuk menunggu di teras kantor Balai Desa Muara Danau, untuk memantau kondisi di luar. Lalu terdakwa Enggik masuk ke ruangan kantor Balai Desa Muara Danau melalui Jendela yang tidak terkunci.

 

Setelah berhasil masuk, Enggik pun langsung melancarkan aksinya. Dengan menyebarkan bahan bakar minyak di dalam jerigen yang berisi 2 liter pertalite tersebut di sekitar ruangan balai desa. Enggik kemudian merobekkan hordeng yang ada didalam ruangan dengan menggunakan pisau. Setelah itu Enggik pun keluar untuk membakar hordeng tersebut menggunakan korek api gas.

 

Hanya saja, saat Enggik sedang membuka jendela ruangan dan melemparkan hordeng yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite tersebut. Tiba-tiba terjadi ledakan dan api langsung menyambar ke seluruh ruangan dan tangan sebelah kiri tersangka Enggik pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan