Masa Kampanye Dimulai, Namun Lokasi Ini Dilarang Pasang APK
--
TAIS - Terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari kedepan, para calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) sudah mulai memasuki tahapan kampanye. Namun kampanye tersebut tentunya harus tetap mengikuti aturan dan ketetapan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Salahsatu aturan dari KPU Seluma yang harus ditaati yaitu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) diruang terbuka hijau. Komisioner KPU Seluma, Yefrizal, SE mengatakan setidaknya ada sembilan lokasi terbuka hijau yang tidak boleh dipasang APK dalam bentuk dan jenis ukuran apapun.
Dikatakannya bahwa salahsatu pertimbangan dalam keputusan ini yaitu surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma nomor 100/496/B.1/2023 tanggal 2 November 2023 tentang penyampaian data ruang terbuka hijau. "Selain itu juga keputusan ini dalam rangka mewujudkan kelancaran, menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam pelaksanaan kampanye pemilu,"jelas Yefrizal.
Adapun sembilan lokasi tersebut diantaranya kawasan simpang 6 menuju jembatan fly over, menuju rumah dinas dan menuju perkantoran Bupati. Serta beberapa titik lokasi lain yang telah ditetapkan.
Dilanjutkan Yefrizal, selain dilokasi tersebut diatas maka dipersilahkan, dengan catatan harus harus mempertimbangkan estetika, etika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. "APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,"tegas Yefrizal. (**)
Lokasi yang dilarang dipasangi APK
1. Simpang 6 ke jalur Kantor Bupati, Kantor Dinsos, Kantor DLH, Kantor PUPR, Kantor Disnakertrans, Kantor Dukcapil, Kantor Inspektorat hingga ke simpang mandi angin dekat Kantor Dinas Perikanan. Radius 3 KM
2. Simpang 6 ke jalur rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, dan Polri hingga Taman Pancor Raden. Radius 3,3 KM
3. Simpang 6 ke arah jembatan layang/fly over sampai batas jalan dua jalur simpang Lubuk Kebur. Radius 1,8 KM
4. Simpang 3 Petai Keriting ke jalur simpang 3 Mandi Angin jalan dua jalur. Radius 1,3 KM
5. Simpang 3 Bunga Mas ke jalur jembatan Pasar Sembayat jalan dua jalur. Radius 1,7 KM