Radar Seluma.Bacakoran,co

Dewan Seluma, Sayangkan Pemberhentian Perangkat Desa Dusun Baru

Samsul Azwajar--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar menyayangkan pemberian Surat Peringatan (SP) terakhir yang dilayangkan oleh Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Samsul menilai Ibran tidak bisa menahan diri hingga langsung memberikan SP tersebut.

"Untuk pemberhentian perangkat desa memang merupakan wewenang dari Kades. Tetapi kami imbau agar Kades menahan diri dulu. Terkait dengan penyegelan kantor desa, kita persilakan dulu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses," kata Samsul Aswajar, kemarin. 

Terkait dengan penyegelan kantor desa disampaikan Samsul saat ini sudah masuk ranah APH. Oleh karena itu dia mengharapkan agar Kades ini dapat bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari APH terlebih dahulu.

"Terkait dengan penyegelan ini kan sudah dilaporkan ke APH. Silakan nanti APH melakukan prosesnya. Kades hendaknya tunggu dulu hasilnya, apakah terbukti atau tidak keterlibatan perangkat desa dalam aksi penyegelan ini," sambungnya.

BACA JUGA:Ini Kriteria Penilaian, Sudah 18 Group Daftar Lomba Rabana Dalam Rangka HUT Seluma

BACA JUGA:Diwarnai Tembakan, Polres Seluma Gerebek Arena Sabung Ayam, Puluhan Motor dan Ayam Diamankan

Seperti yang dikabarkan, Ibran menyampaikan bahwa dirinya dan tiga perangkat desa sudah tidak sejalan karena berbeda kepentingan.

Yakni Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kepala Dusun (Kadus) I. Salah satunya dalam penyusunan RAPBDes 2024. Ibran menilai hal ini juga yang mengakibatkan roda pemerintah desa tidak berjalan. 

Kemudian hal ini juga yang disebut-sebut menjadi alasan sehingga pemerintah Kabupaten Seluma berencana memberhentikan sementara Ibran sebagai Kades Dusun Baru. 

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Hartanto mengungkapkan bahwa saat ini Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo belum diberhentikan sementara. Ibran sekarang masih berstatus sebagai Kades. Pemberhentian sementara itu baru wacana dan akan diajukan kepada Bupati Seluma sesuai dengan hasil rapat Pemda Seluma, Kejari Seluma, Polres Seluma, Kodim Seluma, dan Badan Musyawarah Adat (BMA). Ibran baru akan diberhentikan sementara apabila sudah ada ketetapan dari Bupati Seluma.

Dan tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali apabila Ibran melakukan perubahan sikap dan perilaku terkait dengan larangan dan kewajiban yang dilanggar

Tag
Share