Radar Seluma.Bacakoran,co

Kejari Seluma, Kembalikan BB Uang Kepada Korban Kasus Pungli SK PPPK Nakes Seluma

Dana BB dikembalikan ke korban--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah kasus Pungutan liar (Pungli), dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.

Yakni Terpidana Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma dinyatakan Inkrah.

Pada Rabu (15/5) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pengembalian terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang kepada 90 orang Tenaga kesehatan (Nakes) PPPK yang menjadi korban OTT pada tahun 2023 yang lalu.

"Iya, kita melakukan pengembalian BB uang kepada korban. Karena telah Inkrah, BB uangnya langsung kita kembalikan semuanya kepada korban sesuai dengan jumlah uang kita amankan sebesar Rp 27 juta," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Jaksa Menunggu Putusan Kasasi, Kasus Pungli OTT SK PPPK Nakes Seluma

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Objek Wisata di Kabupaten Seluma, No 2 Sempat Viral Karena Pungli

Dikatakan Gufroni, adapun total uang BB yang dikembalikan kepada Nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta. Dalam pengembalian BB uang kepada para korban. Langsung diambil oleh masing-masing korban ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan total ada sebanyak 90 orang yang menjadi korban yang saat itu telah menyetor untuk menebus SK PPPK.

 

"Mereka mengambil sendiri tadi ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk per orangnya Rp 300 ribu sesuai dengan uang yang telah disetorkan waktu itu," terangnya.

 

Dimana diketahui, jika Mahkamah Agung menetapkan putusan Banding. Yakni, terpidana Cucu divonis lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Yakni, dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

Bahkan, Cucu juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 50 juta. Pembayaran pidana denda diserahkan oleh keluarga terpidana ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya pidana denda terpidana Cucu Wibowo langsung disetorkan ke kas Negara, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

Tag
Share