Bupati Usulkan 36 Formasi PPPK Petugas Damkar
--
PEMATANG AUR - Bupati Seluma Erwin Octavian SE menyampaikan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Seluma sudah mengusulkan 36 orang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Seluma untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kementerian Pan RB. DIharapkannya apabila sudah berstatus sebagai P3K, kinerja dan juga kesejahteraan honorer dapat meningkat sebagaimana mestinya.
"Saya ditemani Kasatpol PP dan Damkar mengunjungi Kemenpan RB untuk mengajukan honorer Damkar menjadi PPPK. Lebih kurang 36 orang," Ungkap Bupati Seluma Erwin Octavian SE, kemarin.
Pengajuan ini mengingat tugas yang diemban oleh petugas Damkar cukup lumayan berat, seperti memadamkan apabila terjadi kebakaran.
Untuk Sat Pol PP dikatakan bupati juga sedang dalam proses dan diusulkan. Karena tidak kalah penting karena
peran Sat Pol PP ini sebagai garda terdepan untuk menjaga kemaman dan menjaga aset-aset daerah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kabarnya akan berlaku paling lambat pada 2023.
Hal ini dituangkan dalam Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN di pemerintahan hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.
Di sisi lain, terdapat status kepegawaian lain di pemerintah yang juga diangkat berdasarkan perjanjian kerja, yaitu PPPK. Bedanya, PPPK merupakan ASN yang memperoleh fasilitas ASN termasuk gaji dan tunjangan.
Masa kerja PPPK maupun tenaga honorer yang diatur saat ini adalah minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai maupun kebutuhan instansi.
Selanjutnya jika memang memungkinkan seluruh Honorer di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Seluma akan di di usulkan menjadi PPPK.(adt)