KDRT, Sempat Cekik dan Pukul Istri Siri, Pelaku Diringkus Polisi
Pelaku KDRT saat dimintai keterangan oleh penyidik--radarseluma.bacakoran.co
Berdasarkan laporan dari korban. Kronologi kejadian penganiayaan yang telah dilakukan oleh terlapor yang merupakan suami sirinya terjadi pada saat diriny sedang tidur, sekitar Pukul 00.40 wib. Pada saat itu terlapor (KD) membangunkan korban dan bertanya kepada korban 'Siapa Ini'. Terlapor menanyakan perkara Chatting yang masuk di WhatsApp Handphone korban.
Korban pun saat itu menjawab 'Tidak Tau'. Sehingga terjadilah cek-cok mulut antara korban dengan suaminya. Hingga terlapor melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong yang mengenai bagian kepala pipi kiri korban. Tak hanya itu saja, terlapor juga meremas bagian dagu korban dan mencekik bagian leher korban.
"Terlapor mengalami memar dibagian pelipis mata bagian kiri. Lantaran dipukul oleh teduga terlapor," ujarnya.
Mendapatkan penganiayaan terhadap suaminya. Korban pun langsung menghubungi keluarganya. Hingga akhirnya korban pun dijemput oleh keluarganya dari rumah terduga terlapor.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya merasa tidak senang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor. Hingga akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
"Untuk pelaku kita sangkakan pada Undangan Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 tahun 2024 Jo Pasal 80. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegas Dwi.
Diketahui, jika korban dan pelaku sudah menjalin hubungan suami istri secara sirih sekitar 1 tahun lamanya. Keduanya juga sempat dikaruniai anak namun meninggal dunia. Pasca sang anak meninggal, diduga hubungan keduanya semakin merenggang hingga puncaknya terjadilah kekerasan yang mengakibatkan korban dipukul.(ctr)