Selang Beberapa Hari, Polres Seluma Ringkus Pencuri Motor Owner Salon di Seluma
Pencuri motor diringkus polisi--radarseluma.bacakoran.co
Tak hanya itu saja, terduga pelaku juga membawa kabur 2 kotak celana dalam yang masih baru milik korban. Melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada. Korban pun langsung memberitahu temannya dan saat itu korban sempat berusa untuk mencari (Mengejar) terduga pelaku hingga ke Kota Bengkulu. Sebelum akhirnya korban yang di dampingi oleh pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Diketahui, jika korban dengan terduga pelaku baru berkenalan melalui akun Facebook. Dari kenalan melalui FB tersebutlah korban dan pelaku saling berhubungan. Terduga pelaku disebutkan korban dalam akun facebook bernama Ragil Agil. Keduanya baru pertama kali bertemu. Hingga peristiwa ini terjadi.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pada Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.