Jalur Independen, Cakada Tidak Lagi Butuh Kumpulkan KTP, KTP Pendukung Langsung Diunggah ke Silon
Penetapan anggota dprd seluma oleh KPU--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Sekarang jalur independen bisa lebih praktis. Bagi calon kepala daerah yang maju tanpa jalur partai atau lebih memilih jalur independen maka tetap harus menyiapkan KTP pendukung.
Pendaftaran cakada independen tidak lagi dengan cara mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukungnya. Cakada cukup mengunggah KTP pendukungnya ke aplikasi Silon.
Petugas KPU Seluma yang nantinya memverifikasi dukungan berupa KTP yang diunggah ke Silon. Petugas KPU yang akan memastikan keabsahan dukungan melalui KTP yang diunggah di aplikasi Silon dengan mendatangi alamat yang tertera di KTP itu.
"13 Mei sampai 29 Mei adalah tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan. Di sini nanti akan dicek apakah KTP dukungan warga Seluma, atau ada KTP dukungan dari TNI, Polri, dan ASN. Karena TNI, Polri, dan ASN tidak boleh menjadi pendukung," jelasnya.
BACA JUGA:Didaftarkan Partai, Nama Gustianto Muncul di Bursa Pilkada
BACA JUGA:Ingin Lanjutkan Lagi Seluma Alap, Erwin Kembali Maju di Pilkada
BACA JUGA:Masuk Penjaringan PAN, Nama Billy Sunardi Muncul di Bursa Pilkada Seluma
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus.
Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat. Sesuai keputusan KPU Seluma syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan dukungan KTP dari 10% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seluma pada pemilu 2024 yakni sebanyak 156.754 pemilih.
Dalam proses tersebut, KPU Seluma juga membuka Tahap Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Paslon Perseorangan pada 1-7 Juli 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) perseorangan atau independen mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Cakada yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dapat mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Anggota Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan menyampaikan pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei adalah tahapan persiapan penerimaan Cakada calon perseorangan.
"Pada Tanggal 8 sampai 12 Mei penyerahan syarat dukungan. Dengan syarat minimal itu harus memiliki 15.675 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan. Tersebar di delapan kecamatan," kata Iwan Setiawan, kemarin.