Inspektorat Seluma, Kembali Audit Tiga Desa
Editor: Erlin Marfiansya
|
Rabu , 01 May 2024 - 17:19
Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim--radarseluma.bacakoran.co
Marah Halim juga menambahkan, jika nantinya hasil audit Investigasi akan di ekspose. Jika nantinya terdapat temuan. Maka Pemerintah desa (Pemdes) akan diberikan waktu 60 hari untuk upaya pengembalian temuan. Jika temuan tidak dikembalikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Yakni baik dari Polres Seluma maupun Kejaksaan Negeri Seluma.