Mantan Anggota DPR Seluma Kembali Hadiri Panggilan Jaksa
--
SELEBAR - Terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu. Hingga saat ini masih terus dilakukan oleh penyelidikan (Lid) pihak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Hal tersebut terlihat pada Senin (27/11) pagi, salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009 kembali menghadiri panggilan pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut terlihat menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma untuk dimintai keterangan (Klarifikasi) terkait proses tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008.
"Iya, kita masih memintai keterangan mantan-mantan anggota DPR. Untuk kita mintai keterangan terkait proses tukar menukar lahan aset Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dilakukan sejak Pukul 09.00 wib hingga kurang lebih Pukul 11.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. "Masih terkait proses tukar menukar lahan aset Pemkab Seluma. Terkait materi belum dapat kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan Kabid Aset Pemkab Seluma yang juga telah dimintai keterangan.
Selain itu, empat mantan pejabat Seluma pada tahun 2008 juga telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu. "Masih ada beberapa mantan-mantan pejabat yang masih akan kita lakukan pemangilan dan masih akan kita jadwalkan," pungkasnya.(ctr)