Radar Seluma.Bacakoran,co

Terima Usulan PAW, DPRD Pastikan ke Kemenkumham

--

 

 

PEMATANG AUR - Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Iwan Harjo oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKPI melalui Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Kabupaten Seluma, Mastawi beberapa lalu. Saat ini telah diterima oleh pimpinan DPRD Seluma.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH. Dikatakannya bahwa usulan sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Pada prinsipnya DPRD Seluma akan menindaklanjuti setiap surat yang masuk. Termasuk juga surat usulan PAW terhadap Iwan Harjo tersebut. Namun Sugeng mengatakan saat ini proses tersebut mengalami keterhambatan lantaran adanya dualisme di tubuh DPN Partai PKPI, yakni antara DPN PKPI dibawah kepemimpinan Dr.H. Yussuf  Solichien, MBA, Ph dan DPN PKPI dibawah kepemimpinan Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D. "Karena masing masing DPN membuat keputusan yang berbeda, maka dari itu masih akan kita telaah," sampai Sugeng.

Dilanjutkan Sugeng, untuk memastikan terkait kebenaran kepengurusan DPN Partai PKPI yang benar, DPRD Seluma dalam waktu dekat akan mendatangi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk memastikan kepengurusan siapa yang benar dan memastikan keabsahan SK DPN PKPI mana yang benar, ini dilakukan agar DPRD Seluma tidak blunder dalam menetapkan keputusan. Namun untuk waktunya kemungkinan akan dilakukan di Desember lantaran DPRD Seluma sedang fokus membahas APBD 2024 ditingkat Banggar dan menghadapi masa reses. "Rencananya kita akan ke Kemenkumham pada pertengahan Desember nanti, mengingat saat ini DPRD Seluma sedang ada kesibukan mulai dari pembahasan APBD 2024 hingga reses," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Seluma, Mastawi mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Senin (20/11) siang. Kedatangan Ketua DPK PKPI Seluma ini dilakukan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus Penggantian Antar Waktu (PAW) Iwan Harjo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 namun berpindah ke partai Nasdem untuk menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut. Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari partai PKPI se Indonesia, yang pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena partai PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. "Ada 154 anggota DPRD yang kondisinya seperti saya saat ini, jika mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan SE Mendagri, maka langkah saya saat ini sudah benar," pungkasnya.(ctr)

 

Tag
Share