Jaksa Menunggu Putusan Kasasi, Kasus Pungli OTT SK PPPK Nakes Seluma
Kejaksaan negeri seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu terkait dengan hasil upaya pengajuan Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke Mahkamah Agung (MA).
Terhadap terpidana kasus dugaan Pungutan liar (Pungli), dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Seluma.
Yakni Terdakwa Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dengan belum keluarnya putusan Kasasi terhadap terdakwa tersebut. Saat ini diketahui jika telah menjalani putusan hasil banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa. Atas kasus yang telah dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Disnakertrans Akan Datang PT Agri Andalas, Perihal Karyawan PT AA yang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Soal Dana Stunting, Kepala BKD dan Dua Kabid Jalani Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Seluma
Terkait dengan ada atau tidaknya terdakwa lainny yang nantinya kembali akan menyeret terdakwa lainnya. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma mengatakan, jika sejauh ini dari fakta-fakta yang didapatkan. Hanya terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kita masih menunggu hasil kasasi. Jika hasil Kasasinya sudah keluar, maka nantinya kita rencanakan langsung akan kita lakukan sikap. Sejauh ini hanya terdakwa yang terlibat," singkatnya.
Untuk diketahui, upaya pengajuan Kasasi dilakukan. Atas upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dimana dalam upaya banding tersebut, banding terbukti hanya saja hasil banding hukumna terdakwa lebih ringan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni, 1 tahun penjara denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.