Jadwalkan Pemanggilan OPD Penerima Anggaran, Kejari Seluma Lanjutkan Pengusutan Dana Fiskal Stunting
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
"Informasinya dana ini digunakan untuk perjalanan dinas. Inilah yang akan kita dalami dan akan kita gali," tegasnya.
Bahkan, selain Dinas PMD Kabupaten Seluma. Dinas-dinas lain yang masuk dalam daftar penerima dana Insentif Fiskal Stunting nantinya juga akan kembali dilakukan pemanggilan. Karena dari data yang didapat ada double ploting atau tumpang tindih anggaran. Sudah ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi dianggarkan juga di dana Insentif Fiskal Stunting.
"Kita harap siapapun nanti yang kami panggil dapat kooperatif, jujur dan tidak berbelit. Karena ini uang negara yang peruntukannya jelas, sehingga realisasinya harus bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, ada tujuh OPD penerima dana Insentif Fiskal Stunting tahun 2023. Dana yang diberikan Menkeu sebesar Rp 5,7 Miliar di akhir tahun 2023 ini sebagai bentuk penghargaan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan dan menurunkan angka stunting.
Dimana kurun waktu tiga tahun angka stunting di Kabupaten Seluma turun drastis dari 40 persen menjadi 22,4 persen di tahun 2023 yang lalu. Namun diduga dana ini diselewengkan, dengan dialokasikan ke OPD yang notabene anggaranya telah ada di APBD. Pengalokasiannya pun tanpa ada rapat, baik bersama tim TPPS maupun DPRD Kabupaten Seluma.(ctr)
BACA JUGA:Pilkada 2024 Erwin Diusung Partai Sendiri, Gustianto Belum Nyatakan Sikap
BACA JUGA:Nama Erwin Menguat di Pilkada, Berikut Lima Nama yang Berpeluang Dampingi Petahana
Berikut realisasi dana fiskal stunting Rp 5,7 Miliar dari Menteri Keuangan tahun 2023.
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma : Perbaikan RTLH untuk pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh Rp 896,2 juta