Terkait Dusun Baru, Pekan Depan DPRD Gelar Hearing
Hearing yang pernah dilaksanakan beberapa waktu lalu--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar menyampaikan akan kembali melakukan hearing terkait dengan Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang belakangan melaksanakan aksi demo di halaman kantor Bupati Seluma meminta Kades mereka yakni Ibran diberhentikan.
Hearing kedua yang rencananya akan diselenggarakan pada 22 April nanti harus dilakukan karena ada asumsi dari masyarakat pada hearing pertama tidak berimbang.
"Untuk hearing kita jadwalkan pada Senin (22/4) depan. Kita akan undang pihak terkait. Termasuk juga eksekutif," kata Samsul, kemarin (15/4).
Dijelaskan Samsul apapun nanti yang menjadi hasil hearing akan ditindaklanjuti melalui berita acara untuk disampaikan kepada Bupati Seluma sebagai bahan pertimbangan.
BACA JUGA:KPU Belum Tetapkan 30 Caleg Terpilih
BACA JUGA:98 Persen ASN Seluma Tinggal di Provinsi Bengkulu, WFH Tak Diterapkan
BACA JUGA:DBD Meningkat di Seluma, DPRD Minta Dinkes Lakukan Penanganan Prioritas
Tidak hanya itu, fakta-fakta di hearing pertama juga nanti akan disandingkan pada saat hearing kedua. Samsul menyampaikan dalam hal ini tidak ada intervensi dan kepentingannya secara pribadi.
Hanya saja dalam hal ini DPRD menjalankan fungsinya saja agar tidak ada yang dirugikan dikemudian hari. Apalagi sampai ada yang diberhentikan padahal apa yang dituduhkan tidaklah benar.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya hasil hearing pertama dulu DPRD Seluma merekomendasikan kepada Bupati Seluma untuk meninjau kembali rencana pemberhentian Ibran sebagai Kades Dusun Baru.
Hal itu lantas membuat masyarakat beranggapan bahwa DPRD Seluma berat sebelah karena saat hearing tidak menghadirkan masyarakat yang dirugikan dan juga eksekutif. Melainkan yang hadir hanya Ibran dan orang-orangnya saja.
Kemudian seperti yang diketahui pemerintah daerah memiliki riwayat yang tak bagus dalam pengambilan keputusan pemberhentian Kades.
Seperti Kades Padang Kelapo Onzaidi yang selanjutnya berujung di PTUN dan kemudian atas putusan PTUN Onzaidi kembali dilantik menjadi Kades. Hal seperti inilah yang tentu membuat pemerintah daerah tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan.