Radar Seluma.Bacakoran.co

BNPB Diusulkan Jadi Kementerian, Ini Kata DPR

BNPB Diusulkan Jadi Kementerian, Ini Kata DPR--

koranradarseluma.net - Komisi VIII DPR akan membahas usulan perubahan status Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi lembaga setingkat kementerian. Pembahasan ini dilakukan sebelum rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan atau UU Penanggulangan Bencana dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko menyampaikan, setiap usulan perubahan kelembagaan akan dibahas terlebih dahulu di tingkat komisi sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

"Berarti dibahas komisi dahulu, seperti UU Haji," kata Singgih saat dihubungi pada Jumat (26/12/2025).

Menurut Singgih, wacana perubahan BNPB menjadi lembaga setingkat kementerian merupakan usulan dari sejumlah anggota DPR. Usulan ini mencuat menyusul evaluasi penanganan banjir di wilayah Sumatera, yang dinilai masih menghadapi persoalan lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.

Ia menilai, status kelembagaan BNPB saat ini dinilai belum cukup kuat untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif dalam situasi darurat bencana. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan melalui revisi regulasi dianggap perlu untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana secara nasional.

BACA JUGA:Personel di Banjir Sumatera Kelelahan, Wakapolri: Butuh Tenaga Baru

Kata Singgih, usulan perubahan status BNPB tersebut akan menjadi salah satu poin yang dibahas apabila proses revisi UU Penanggulangan Bencana resmi dimulai di DPR.

"Revisi ini rencananya kita usulkan. Ini belum masuk Prolegnas 2026," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR memang telah menyatakan ancang-ancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan. Wacana revisi ini muncul sebagai respons atas sejumlah kejadian bencana besar, termasuk banjir di Sumatera, yang menyoroti perlunya sistem komando dan koordinasi yang lebih terintegrasi.

Anggota Komisi VIII DPR, M Husni menyebut, salah satu alasan utama revisi UU Penanggulangan Bencana adalah adanya kelemahan koordinasi antarkementerian dan lembaga saat penanganan banjir di Sumatera. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada belum terintegrasinya peran masing-masing instansi dalam satu komando yang jelas dan terpadu.

Dengan revisi regulasi dan penguatan kelembagaan BNPB, DPR berharap penanganan bencana ke depan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, terutama dalam menghadapi bencana berskala besar yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor.

BACA JUGA:Personel di Banjir Sumatera Kelelahan, Wakapolri: Butuh Tenaga Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan