Setubuhi Anak Tiri, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
--
TALANG SALING - Atas perbuatan yang dilakukan oleh BS (43) warga asal Lampung yang tega melakukan aksi persetubuhan terhada p anak tirinya sendiri. Terdakwa (BS) harus mendekam di dalam jeruji besi, setelah dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada saat sidang agenda pembacaan putusan (Vonis). Majelis Hakim menyatakan terdakwa BS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua'. Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak anak korban berusia 8 tahun. Perbuatan terdakwa membuat trauma bagi anak korban. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH. Yakni dengan Alternatif kedua Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 ahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Atas vonis dari Majelis Hakim kita selaku JPU terima. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir," singkat JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH.
Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa BS (43) warga asal Lampung. Yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya DP (13) yang masih duduk di bangku SMP di salah satu Kabupaten Seluma.
Sekedar mengingatkan, aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan lebih dari 4 kali. Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD), hingga sekarang yang sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam melancarkan aksinya. Terdakwa menggunakan modus dengan meminta urut atau pijat kepada korban. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa saat sang ibu sedang tidak berada di rumah. Korban meminta kepada korban untuk memijat terdakwa. Hingga pelaku tega melakukan aksi bejat (Cabul) terhadap korban.
Aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa pertama kalinya telah dilakukan sekitar bulan Desember tahun 2018 yang lalu. Yang mana pada saat itu korban masih duduk dibangku Kelas 2 SD. Pada saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Terdakwa memaksa korban untuk masuk kedalam kamar. Hingga terdakwa melakukan aksi bejatnya (persetubuhan) terhadap korban. Dengan modus ingin dipijat oleh korban.
Kejadian persetubuhan tersebut kembali terulang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk kedua kalinya terjadi pada tahun 2021. Pada saat itu korban masih duduk dibangku Kelas 4 SD. Terdakwa melakukan hal tersebut saat ibu korban tidak dirumah. Terdakwa memaksa korban masuk kedalam kamar dan terdakwa melakukan persetubuhan kedua kalinya. Hingga kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban untuk ketiga kalinya terjadi sekitar bulan Mei tahun 2023 yang lalu. Pada saat itu korban disuruh terdakwa untuk masuk ke kamar, dengan alasan terdakwa ingin meminta di pijit. Setelah korban menuruti perkataan terdakwa, tiba-tiba pelaku akan melakukan perbuatan pemerkosaan dan korban memberontak. Hingg berlari keluar kamar dan masuk ke kamarnya dan mengunci pintu.
Kejadian selanjutnya dilakukan terdakwa terhadap korban untuk yang ke-empat kalinya terjadi pada hari Rabu (5/7) sore, sekitar Pukul 15.30 wib. Dimana pada saat itu korban disuruh terdakwa untuk masuk ke kamar dengan alasan yang sama. Yakni meminta di pijit oleh korban. Setelah korban masuk kedalam kamar terdakwa. Tiba-tiba terdakwa menggerayangi korban dan memaksanya untuk tidur ke kasur. Terdakwa memaksa melucuti celana korban. Korban kemudian memberontak. Hingga korban terjatuh dari tempat tidur dan ketika berlari keluar pintu ditarik oleh terdakwa. Korban pun ditampar oleh terdakwa yang mengenai pipi kiri nya. Korban pun berlari keluar melalui lewat pintu depan.
Berselang beberapa jam kemudian, ibu korban pulang ke rumah. Ibu korban mendapati rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya ibu korban mencari anak korban, namun bertemu dengan tetangganya yang menyelamatkan anak gadisnya. Kemudian menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya. Setelah mendengar keterangan dari korban. Membuat sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja, untuk dapat ditindaklanjuti. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sukaraja langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan.(ctr)