Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri
Pj Sekda Seluma, deddy ramdhani-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Dengan adanya perbedaan data dan dasar hukum tersebut, Pemkab Seluma berharap Kementerian Dalam Negeri dapat meninjau ulang isi Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum. Serta menjaga stabilitas sosial di kawasan perbatasan kedua kabupaten.
"Kami ingin permasalahan ini segera tuntas, bukan hanya demi kepentingan pemerintahan, tapi juga agar masyarakat di perbatasan bisa hidup dengan tenang dan mendapatkan pelayanan yang layak," pungkasnya.
