Radar Seluma.Bacakoran.co

Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri

Pj Sekda Seluma, deddy ramdhani-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM menekankan bahwa kepastian batas wilayah bukan hanya soal administratif. Melainkan berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik dan arah pembangunan di daerah.

 

“Kalau perlu, masalah ini dikaji ulang dari awal agar ada kepastian hukum. Dengan begitu, pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan," ujarnya.

 

Berdasarkan data sementara, terdapat 93 Kepala Keluarga (KK) dengan total 308 jiwa dari enam desa yang terdampak penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Rapat terakhir menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi intensif antar kedua daerah dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tujuannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

 

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio juga mendesak Pemkab Seluma agar tidak menyetujui pemasangan patok batas yang merujuk pada koordinat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.

 

"DPRD Seluma menegaskan bahwa batas wilayah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. Kalau perlu, Pemkab menempuh jalur hukum, termasuk banding atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Sugeng.

 

Dirinya menilai koordinat batas yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut tidak sesuai dengan kondisi historis maupun administratif saat pembentukan Kabupaten Seluma. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah daerah memperjuangkan peninjauan ulang agar batas wilayah dikembalikan sebagaimana mestinya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, sebagian kecil wilayah di tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Adapun tujuh desa yang terdampak meliputi, Muara Maras (118 hektare), Serian Bandung (211 hektare), Talang Alai (141 hektare), Talang Kemang (291 hektare), Jembatan Akar (346 hektare), Gunung Kembang (46 ribu meter persegi) dan Suban (689 hektare).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan