Jelang Kampanye, Ada Empat Potensi Pelanggaran
--
PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma menggelar kegiatan coffe morning. Hal ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan kampanye Calon Legislatif (Caleg) pada tanggal 28 November mendatang. Dalam kesempatan ini KPU juga menyampaikan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye yaitu kampanye di luar jadwal, melibatkan anak-anak, money politik, dan black campaign atau kampanye hitam. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten 1 Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah, partai politik, LO, DPD, tim pemenangan Capres dan juga media.
"Untuk tahapan kampanye calon Legislatif DPRD Seluma itu 25 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang mana akan dilaksanakan pada tanggal 28 November mendatang. Kemudian untuk kampanye Capres itu tahapan dilakukan setelah 28 hari penetapan. Yang artinya kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember nanti," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin (23/11).
Selain itu KPU Seluma juga mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) tentang zona jalur hijau yang tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma yang diterima oleh KPU beberapa waktu yang lalu. "Dan juga sebelum kampanye harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres. Surat disampaikan tiga hari sebelum kegiatan," sambungnya.
Kemudian juga disampaikan bahwa saat ini hampir keseluruhan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diterima oleh KPU Seluma. Yang belum diterima saat ini hanya Surat Suara, DCT, Daftar Paslon Presiden, plano rekapitulasi, dan blangko berita acar rekapitulasi. "Untuk surat suara sudah kita ajukan dan saat ini sedang dalam proses pencetakan," jelasnya.
Sementara itu Asisten 1 H Hendarsyah terkait menjelang Pemilu Pemerintah Daerah Seluma akan segera menerbitkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netralitas. Sehingga dapat terwujud Pemilu jujur dan adil (Jurdil).(adt)