Radar Seluma.Bacakoran,co

Sudah Dicicil Para Terdakwa, Kasus BTT Sisakan kerugian Negara Rp 290 Juta

Pengembalian KN kasus BTT--radarseluma.bacakoran.co

Sebelum akhirnya Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

"Untuk sisanya lagi yang belum dikembalikan sekitar Rp 290 an juta. Yang saat ini masih kita tunggu, sebelum pembacaan tuntutan," pungkasnya.

Pengembalian KN ini sendiri, merupakan upaya yang dilakukan para terdakwa untuk mendapatkan perimbangan hakim dan para JPU sebelum menyampaikan dakwaan dan vonis kepada para terdakwa. Jika pengembalian dilakukan maka tentu akan menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan hukuman bagi para terdakwa. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan