Satpol PP Gelar Razia Ternak Serentak
Kasatpol PP dan Damkar BS--radarseluma.bacakoran.co
Mengenai ancaman sanksi yang akan diterapkan kepada pemilik ternak yang melanggar. Erwin memastikan sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2022, bahwa untuk satu ekor ternak sapi dan kerbau akan dikenakan sanksi sebesar Rp2 juta plus biaya pemeliharaan sebesar Rp200 ribu sehari. Sementara untuk ternak kambing atau domba, akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu per hari.
"Sebelum razia diharapkan masyarakat lebih disiplin mengandangkan ternaknya. Karena target kami bukan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang banyak, melainkan wilayah Bengkulu Selatan bebas dari ternak liar,"demikian Edwin.