Radar Seluma.Bacakoran,co

Cabup Perseorangan Wajib Kumpulkan 15.675 KTP Dukungan

Dukungan perserangan--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mulai mengumumkan penerimaan dukungan bagi calon perseorangan yang ikut di Pilkada Seluma 2024. 

Syarat wajib yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tersebut minimal harus memiliki 10 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini mengacu dengan jumlah jiwa yang ada di Kabupaten Seluma.

Ketua KPU Seluma Henri Arianda menyampaikan sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Syarat minimal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati tanpa partai politik (parpol) harus mengantongi 10 persen dukungan dari total DPT.

Henri menyatakan, kalau peraturan tersebut berlaku bagi kabupaten Seluma karena memiliki jumlah penduduk melebihi 200 ribu orang. Jika melihat Pemilu 2024, Kabupaten Seluma memiliki 156.754 DPT.

BACA JUGA:Seorang Ayah di Ilir Talo, Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SD

BACA JUGA:SK 712 PPPK Tunggu NIP dari BKN

Artinya, calon perseorangan yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib memiliki dukungan minimal 15.675  jiwa dan tersebar di delapan kecamatan.

"Untuk calon independen dia harus memiliki KTP dukungan minimal 15.675 lembar dengan sebaran 50 persen ditambah satu artinya di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma," kata Henri, kemarin (27/3).

Dikatakan Henri sesuai dengan tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan ini mulai dilakukan pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024. Setelah syarat perseorangan ini diserahkan ke KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administari dan faktual terhadap KTP dukungan. "Untuk verifikasi administari dan verifikasi faktual saat ini akan kita sampaikan dalam waktu dekat," tutupnya.

Tag
Share